Bagikan:

BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana menertibkan ratusan lapak pedagang di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Penertiban dilakukan dengan penggusuran dan relokasi.

Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan akan ada sekitar 420 lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak yang akan direlokasi ke tempat istirahat Gunung Mas.

"Kurang lebih 420 bangunan milik pedagang akan kami tertibkan. Yang ditertibkan warung dan lapak pedagang saja. Pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas," ungkapnya di Bogor, Jawa Barat, Senin 9 Oktober, disitat Antara.

Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah (Perda). Menurut dia, tahapan sosialisasi mengenai penertiban ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Sosialisasi sudah dari minggu-minggu kemarin dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu tujuh kali 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum," tuturnya.

Selain menertibkan lapak pedagang, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menjadwalkan penertiban sebanyak 87 bangunan di kawasan Puncak yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan. Salah satunya, yaitu Warpat, lokasi jajanan favorit wisatawan Puncak.

Warpat atau Warung Prapat merupakan salah satu ikon kawasan Puncak. Warpat berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur, kerap ramai dikunjungi wisatawan, terutama saat akhir pekan.