Bagikan:

POHUWATO - Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol menjamin tidak ada larangan penjualan emas di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda untuk merespons aspirasi yang datang dari sejumlah tokoh Pohuwato pada rapat Forkopimda yang digelar di Kabupaten Pohuwato.

“Saya sudah sampaikan tadi, bahwa silahkan menjual emas di toko emas yang selama ini berjalan," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 26 September.

Ditegaskan tidak ada penangkapan dan pelarangan terhadap penjualan emas yang sifatnya tradisional di Pohuwato.

Pada sesi rapat, mantan Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga mengaspirasikan keluhan penambang yang kesulitan menjual emas nya di toko emas di Marisa. Ada isu yang beredar jika pemilik toko dilarang membeli emas milik penambang lokal.

"Saya prihatin mereka bawa emas dengan jumlah yang kecil tidak tau dijual di mana. Kita tidak mau mencari kambing hitam tapi kita ingin mencari solusi terbaik," kata Syarief.

Hal senada diungkapkan oleh Since Kadji, perwakilan tokoh perempuan setempat yang juga menjabat anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menilai warga saat ini dalam kondisi yang sulit. Lahan pertanian mengering, nelayan sulit melaut karena ombak ditambah dengan hasil tambang emas yang sulit terjual.

“Ada bahkan yang bawa emas dua gram dia tukar dengan beras. Coba pak, kasihan rakyat,” kata Since.

Kapolda menjamin isu tersebut tidak benar adanya. Ia mempersilakan penambang yang merasa tidak bisa menjual emasnya untuk melapor kepada dirinya. Kapolda akan berada di Pohuwato hingga beberapa hari ke depan sampai situasi daerah kondusif.