TAPIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan berinisial RH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin mengatakan, tersangka RH melakukan korupsi penggunaan anggaran pada 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp387 juta.
"Penetapan tersangka inisial RH ini, atas terjadinya dugaan penyimpangan dana BOS Reguler untuk kegiatan evaluasi pembelajaran di sekolah dasar se-Kabupaten Tapin pada dinas pendidikan tahun anggaran 2021," ujar Adi di Rantau, Kabupaten Tapin, dikutip dari Antara, Kamis, 21 September.
Total anggaran dana BOS untuk 174 sekolah dasar se-Kabupaten Tapin sebesar Rp559 juta. Namun, tersangka hanya menggunakan dana lebih dari Rp171 juta.
"Maka, ada selisih Rp397 juta yang menjadi kerugian negara," ucap Adi.
Seiring berjalan proses hukum terhadap RH, Adi mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. "Justru itulah kita lakukan pemeriksaan lebih dalam, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana itu sendiri," ungkapnya.
Adi mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi dana BOS tersebut merupakan yang pertama kali di Kabupaten Tapin.
RH tercatat ASN aktif yang saat ditangkap menjabat sebagai pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin.
BACA JUGA:
"Motif korupsinya ya mungkin untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok," ungkap Adi.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Tapin melanjutkan proses hukum lebih lanjut dan menahan RH di Rutan Rantau.