LAMPUNG - Sebanyak 17 titik perlintasan sebidang liar di jalur kereta api Lampung sejak tahun 2020 hingga 2023.
"Dari tahun 2020 hingga 2023, sudah 17 titik perlintasan sebidang liar kami tutup. Bahkan, di antaranya ada yang berada di luar program," kata Executive Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Januri, di Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis 21 September, disitat Antara.
Januri menyebutkan bahwa perlintasan sebidang yang berada di wilayah maupun jalur KAI Tanjungkarang saat ini berjumlah sekitar 228, baik yang resmi maupun liar.
"Itu pun masih ada yang tidak terjaga, meskipun itu perlintasan sebidang yang resmi, apalagi yang tidak resmi atau liar," tambahnya.
Dia menambahkan hingga kini perlintasan sebidang yang dijaga petugas berjumlah 39 jalur, sementara sisanya tidak atau belum terjaga.
"Sedangkan, perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass, berjumlah 17 dan sejauh ini sudah menutup 17 perlintasan sebidang liar guna peningkatan keselamatan masyarakat dan normalisasi jalur KA," jelas Januri.
Terkait angka kecelakaan di perlintasan sebidang, Divre IV Tanjungkarang mencatat hingga kini telah terjadi 29 insiden.
"Untuk rinciannya, itu 16 kali terjadi antara kendaraan bermotor dan 13 kali dengan pejalan kaki," imbuhnya.
Menurut Januri, terdapat sejumlah kendala dalam menutup perlintasan sebidang liar yang setiap tahun selalu muncul.
"Setiap tahun memang perlintasan sebidang liar selalu tumbuh, padahal memang jelas aturannya (dilarang)," kata Januri.
PT KAI sering berhadapan dengan masyarakat guna memberikan sosialisasi dan edukasi terkait perlintasan sebidang liar.
"Kendalanya, ada sosial budaya kita, jadi harus diedukasi. Sebab, penolakan warga signifikan terkait penutupan perlintasan sebidang ini; tapi itu bukan hal yang tidak bisa dibicarakan karena memang masyarakat perlu solusi bila itu ditutup," jelasnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan setiap tahun masih ada perlintasan sebidang liar yang disebabkan oleh adanya pemukiman baru dan kegiatan usaha baru.
"Bahwa prinsip harus tidak ada perlintasan sebidang, itu prinsip. Jadi, itu yang kami harapkan ke depan," kata Sumbogo.
Dishub Lampung pun secara intens bersama pihak terkait turun ke lapangan untuk memantau dan mengurangi perlintasan liar sebidang.
"Sebenarnya, sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang manajemen rekayasa di perlintasan sebidang. Diharapkan, semua bisa berkolaborasi dengan pemkot dan pemkab yang dilintasi jalur kereta api, bagaimana menangani jalur liar ini; karena sungguh banyak kerugian yang dialami bila terjadi kecelakaan di perlintasan KA," ujar Sumbogo.