Bagikan:

TANGERANG - Imigrasi Kelas I TPI Tangerang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial OCN, OZN dan CT. Hal ini terjadi karena mereka diduga telah melanggar Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan pihaknya menggagalkan upaya 3 tiga WNA yang hendak membuat Paspor Indonesia pada pelayanan Gerai Tangcity Mall, Kota Tangerang.

“Bahkan WNA Kamerun itu melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap,” kata Rakha kepada wartawan, Selasa, 19 September.

Rakha menjelaskan awal mulanya terungkap bermula saat CT dan OZM dilakukan wawancara. Namun, dalam keterangannya yang bersangkutan tidak dapat memberikan dengan benar.

Atas dasar itu, petugas menunda untuk melanjutkan pelayanan permohonan paspor dan meminta untuk datang kembali guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena petugas kami memiliki kecurigaan sehingga petugas langsung dilakukan penindakan dan pendalaman,” ucapnya.

Ia menyebut bila OZM dan OCN ternyata putri dari CT. Ketiganya belum pernah melakukan pendaftaran dan permohonan kewarganegaraan dan tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan. Bahkan belum pernah diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia.

“Melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian. (Rencananya) ketiganya akan dipulangkan ke negara asalnya di Kamerun pada hari Kamis, 21 September 2023,” tutupnya.