Wujudkan Jateng <i>Zero</i> Knalpot Brong, Polres Pekalongan Kota Razia 101 Motor
Aparat Polres Pekalongan Kota memeriksa barang bukti sepeda motor berknalpot brong yang diamankan di Mako Satlantas Polres Pekalongan Kota. (ANTARA/Kutnadi)

Bagikan:

JATENG - Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota mengamankan 101 sepeda motor knalpot tidak sesuai standar atau brong dalam razia jelang operasi Mantap Brata Pemilu 2024.

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Recky Robertho mengatakan, penindakan tegas itu sebagai upaya mewujudkan "Jateng zero knalpot brong". Termasuk banyaknya laporan knalpot tidak sesuai standar menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat.

"Dalam rangka cipta kondisi agar kondusif menjelang Pemilu 2024, Polda Jateng melaksanakan [razia] KRYD. Khusus satuan lalu lintas, sasarannya adalah kendaraan berknalpot tidak standar," katanya di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa 19 September, disitat Antara.

Recky mengatakan, Polres Pekalongan Kota akan terus melakukan patroli secara intensif dan bertindak tegas hingga masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor mematuhi disiplin berlalu lintas di jalan raya.

Bagi pengendara sepeda motor knalpot brong, kata dia, bisa mengambil kendaraan itu dengan membuktikan surat sah kendaraan yaitu surat tanda nomor kendaraan(STNK) dan surat izin mengemudi(SIM).

"Selain itu, sepeda motor bisa diambil lagi dengan catatan pemilik kendaraan wajib memasang knalpot sesuai standar di polres," katanya.

Ia mengimbau masyarakat selalu menaati peraturan lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara di jalan raya.

"Sebelum berkendara selalu cek dan ricek kendaraan maupun diri sendiri dalam keadaan sehat, sadar, dan jangan sampai dalam pengaruh alkohol karena bisa menyebabkan konsentrasi terganggu," tandasnya.