Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Sorong, Papua Barat Daya, menetapkan BRP (25) menjadi tersangka karena dinyatakan terbukti membawa ganja seberat 1,2 kilogram dari Jayapura, Papua ke Kota Sorong.

Kepala Polresta Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru di Sorong, Minggu, menjelaskan atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 bulan maksimal empat tahun penjara dan denda minimal senilai Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

"Jadi kita tidak main-main dengan yang namanya pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sorong, siapa pun itu kita tangkap dan proses," jelas Kapolres Sorong Yohanes, Antara, Minggu, 17 September.

Dia menjelaskan pelaku membawa ganja menggunakan transportasi laut dari Jayapura dan ditangkap oleh Tim Opsnal dan KBO Satnarkoba Polres Sorong saat KM Sinabung bersandar di Pelabuhan Sorong.

"Petugas saat menggeledah tersangka di dermaga Pelabuhan Sorong mendapatkan 21 plastik bening ukuran besar dan 14 plastik bening berukuran sedang berisikan ganja," jelas Kapolres Sorong Yohanes.

Tindak lanjut dari kasus ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan, katanya.

Kepolisian, kata dia, masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, karena ada satu tersangka yang telah dinaikkan statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Meski tindakan pelaku ini belum mengarah kepada penjualan barang haram itu, tetapi pasal yang dikenakan adalah pasal 111 ayat 2," beber Kapolres.

Modus operandi, sebut dia, setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku hasilnya adalah pelaku menjalankan aksinya karena kebutuhan ekonomi semata.

Jadi, kata Kapolres Sorong, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Sorong untuk menindak setiap aktivitas pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sorong.

"Ini wujud nyata dari peluncuran kampung antinarkotika dan berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Sorong sebagai kabupaten bebas dari peredaran narkotika," ungkap dia.