Bagikan:

PAPUA - Kepolisian resor (Polres) Sorong Selatan (Sorsel) di Papua Barat Daya meringkus empat orang pengedar narkotika jenis ganja di dua tempat berbeda di Kota Sorong.

Dari giat ini, ganja senilai Rp200 juta yang didatangkan dari Papua Nugini diamankan.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/Manures .4.2./2024/ SPKT Satnarkoba Polres Sors tanggal 30 Maret 2024," kata Kapolres Sorsel AKBP Gleen Rooi Molle di Teminabuan, Papua Barat Daya, Jumat 3 Mei, disitat Antara.

Berdasarkan pemeriksaan, kepemilikan ganja ini berawal dari RM yang dihubungi untuk mengambil ganja milik tersangka berinisial C di Pelabuhan Kota Sorong pada 30 Maret 2024 siang.

"Tersangka RM mengakui bahwa pada pukul 21.00 WIT saudara RM dihubungi oleh saudara C, untuk bertemu bandar narkoba di Kompleks Kios anda Malanu. Saudara RM mengajak saudara VM untuk ikut bersama-sama mengambil narkotika jenis ganja tersebut," kata Gleen.

"Tersangka RM setelah sampai pelabuhan dan bertemu seorang bandar narkoba. Tetapi tersangka RM disampaikan untuk menunggu malam hari untuk melakukan transaksi narkotika tersebut," lanjutnya.

Setelah transaksi narkoba dengan bandar dilakukan, saat perjalanan pulang tersangka RM dan VM diamankan oleh Satnarkoba Polres Sorsel. Dari tangan keduanya, barang bukti 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja diamankan.

"Berat barang bukti dari tangan RM sebesar 415,43 gram ganja," tuturnya.

Di tempat terpisah, Polres Sorsel menangkap tersangka YM dan AR lantaran kepemilikan ganja.

Dari tersangka YM dan AR, 41 bungkus plastik bening ganja dengan total berat bersih 342,39 gram diamankan.

Penangkapan berawal dari tersangka YM yang dihubungi tersangka IP untuk menerima narkotika jenis ganja yang tiba di Kota Sorong pada 30 Maret 2024.

Ganja itu dalam satu karton diantarkan BS di rumah tersangka YM di jalan Cilosari Kampung Baru Kota Sorong.

"Tersangka YM mengakui bahwa dirinya yang membuat narkotika jenis ganja tersebut ke dalam bentuk paket siap jual sebanyak 11 bungkus paket seharga Rp 500.000 sudah terjual dua bungkus seharga Rp1 juta dan tiga bungkus seharga Rp500.000.

Dari total tersebut, kata dia, jika diakumulasikan dalam bentuk uang maka harga narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan tersebut senilai Rp200 juta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Ipda Thomas Sabon mengatakan, peredaran narkoba jenis ganja untuk wilayah Sorsel menyasar pada anak usia sekolah dan mahasiswa.

"Harus dilakukan pemberantasan sebelum barang haram tersebut beredar di masyarakat," tegas Thomas.