2 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH Ditahan, Kuncoro Wibowo Kapan?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto dan eks Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan.

Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH). Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konfernsi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September.

Saat ini sudah ada lima tersangka yang ditahan di Rutan KPK. Selain Budi dan April, KPK sudah menahan tiga lainnya yaitu, Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Sedangkan satu tersangka lagi, yaitu Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo belum ditahan. Ghufron belum memerinci kapan eks Dirut PT Transjakarta itu ditahan tapi dia diminta untuk memenuhi panggilan yang disampaikan.

"Kami ingatkan kepada tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," tegasnya.

Dalam kasus ini, Budi dan April yang diketahui Kuncoro diduga menyiapkan perusahaan yang tak berkompeten mendistribusikan bantuan sosial. Kejadian ini terjadi setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk PT BGR untuk melakukan penyaluran.

Adapun nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp326 miliar. Kemudian, terjadi sejumlah kecurangan yang dilakukan Budi dan April.

Di antaranya adalah melakukan intimidasi ke sejumlah staf untuk membuat dokumen lelang yang direkayasa. Akibat perbuatan para tersangka negara kemudian merugi hingga Rp127,5 miliar.