Data Anak Berkewarganegaraan Ganda di Sumsel, Kemenkumham Temukan 1 Masih Balita di Palembang
Ilustrasi imigran di Indonesia dibawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). (dok Antara)

Bagikan:

SUMSEL - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Sumatera Selatan (Sumsel)

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, jajarannya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muara Enim melakukan koordinasi mengenai verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas.

"Tujuan dilaksanakan kegiatan itu untuk mengetahui dan memverifikasi jumlah masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022," kata Ilham di Palembang, Jumat 15 September, disitat Antara.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Muara Enim Risman Effendi menambahkan, hingga saat ini di pihaknya baru mendata seorang anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Kabupaten Muara Enim yang masih di bawah umur atau balita.

Dia pun mengaku bakal melaporkannya ke Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mencegah hilangnya kewarganegaraan anak kewarganegaraan terbatas hasil pernikahan warga Kabupaten Muara Enim dengan warga negara asing tersebut.

"Kami berharap ke depan terus terjalin sinergisitas yang baik antara Disdukcapil Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Risman.