Kemenkumhan Sumsel Tangani 523 Permohonan Kewarganegaraan 6 Bulan Terakhir
Ilustrasi pelayanan di kantor Imigrasi di Indonesia. (Antara)

Bagikan:

SUMSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima 523 permohonan kewarganegaraan sejak Januari hingga Juni 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, permohonan kewarganegaraan itu meliputi 56 permohonan terkait kewarganegaraan ganda dan 465 lainya mengenai status kewarganegaraan pada anak dan dua permohonan mengenai kehilangan kewarganegaraan.

Dia menjelaskan, permohonan kewarganegaraan itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Permohonan kewarganegaraan itu, kata dia, mulai dari perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan kehilangan kewarganegaraan, terutama WNI perempuan yang menikah dengan warga negara asing seperti Korea, Amerika Serikat dan Taiwan kemudian diceraikan.

Berdasarkan data status kewarganegaraan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)​ terdapat 3.793 anak yang tercatat tidak ada atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan terdapat 507 anak yang tidak mendaftar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, menurut dia, permasalahan anak perkawinan campuran dan anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi SDM, kompetensi dan keterampilan yang dimiliki anak-anak hasil perkawinan campuran serta memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negaranya.

"Warga negara merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam suatu negara yang juga disebut sebagai masyarakat politik. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan, serta status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan seseorang," ujarnya di Palembang, Senin 3 Juli disitat Antara.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 28D ayat (4) perubahan kedua mengatur tentang yuridiksi kewarganegaraan yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Dengan demikian, kata dia, selain sebagai hak asasi manusia bagi semua orang, hak atas status kewarganegaraan juga menjadi hak konstitusional yang diartikan sebagai hak yang diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan akibat negara memikul tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya.

"Hak atas kewarganegaraan yang berlandaskan beberapa asas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang meliputi asas ius sanguinis, ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda," ujarnya.

Mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang sejalan dengan pesan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel berpesan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan hak-haknya.

"Pentingnya status kewarganegaraan untuk kepastian hukum, guna memberikan pemahaman terkait permasalahan kewarganegaraan yang saat ini semakin kompleks yang salah satunya disebabkan semakin banyak warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, sehingga kami terus melakukan sosialisasi mengenai hal itu," ujar Ilham.