Polresta Sorong Tangkap Anggota Polisi Pencuri Mesin Motor Tempel
Barang bukti berupa 8 unit mesin motor tempel berhasil diamankan dari tangan pelaku di Mapolsek Sorong Barat, Kota Sorong, Selasa (12/9) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Bagikan:

SORONG - Tim Operasional Polsek Sorong Barat Polresta Sorong, Papua Barat Daya menangkap dua pelaku pencurian 13 unit mesin motor tempel, satu di antaranya merupakan anggota polisi aktif.

Kapolresta Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto saat melakukan pemeriksaan alat bukti di di Polsek Sorong Barat, Selasa malam mengatakan kedua pelaku berinisial IS(20) dan ID(17) ditangkap pada 8 September 2023 di kediaman mereka di BTN Kota Sorong.

"Satu di antara para pelaku itu adalah oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Sorong," ujar Kombes Happy Perdana.

Kasus pencurian ini, kata dia, terjadi pada tanggal 6 September 2023 dengan melibatkan enam orang pelaku di gudang PT Hasrat Abadi, Kota Sorong. 13 unit motor tempel merek Yamaha berhasil mereka curi. 

"Dari enam pelaku, kita berhasil tangkap dua pelaku kakak beradik, sementara empat pelaku lainnya masuk kategori daftar pencarian orang," sambung kapolresta.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit mesin tempel 15 PK, kemudian lima unit lainnya diduga telah dijual para pelaku.

“Kami sudah mengantongi identitas empat pelaku pencurian lainnya, tinggal kita cari tahu posisi pastinya dan langsung kita akan lakukan upaya penangkapan paksa. Kita juga sudah tahu dimana dan siapa yang telah membeli lima unit motor tempel hasil curian tersebut,” tegas Kombes Happy.

Berkaitan dengan keterlibatan anggota polisi di Polres Sorong, Kapolres Sorong telah melaporkan masalah itu kepada Kapolres Sorong dan Kapolda Papua Barat.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku ada indikasi sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di TKP yang lain," ungkap Kapolresta Sorong.

Sementara motif pencurian yang telah dilakukan para pelaku berkaitan dengan masalah ekonomi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP, dengan ancaman hukuman tahun tahun pidana penjara," kata Kapolresta Sorong.