Anggota Polisi Pencuri 13 Mesin Motor Tempel di Sorong Segera Dipecat
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru/ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

Bagikan:

SORONG - Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru memastikan anggota polres berinisial AI yang melakukan pelanggaran indisipliner berat segera dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. AI ditangkap dalam kasus pencurian 13 mesin motor tempel.

"AI menunggu PTDH karena keputusan sanksi pemecatan masih dalam proses," kata Yohanes dikutip ANTARA, Kamis, 14 September.

Pada Maret 2023, AI melakukan pelanggaran indisipliner sehingga menjalani sidang kode etik di Mapolres Sorong dan diputus bersalah. Kemudian anggota polisi berpangkat brigadir itu mengajukan banding ke Polda Papua Barat, namun ditolak sehingga saat ini menunggu proses PTDH.

"AI sudah diputus PTDH, tinggal menunggu proses penerbitan keputusan PTDH-nya," tambah Kapolres.

Yohanes mengatakan AI meninggalkan tugas dinas dalam jangka waktu yang lama sehingga mendapatkan sanksi tegas. Belakangan AI juga terlibat kasus pencurian dan ditangkap polisi.

"Soal proses hukum pelaku AI dalam kasus pencurian motor tempel ditangani Polresta Sorong karena kejadian di wilayah hukum Polresta Sorong," katanya.

"Negara kita negara hukum maka siapa pun yang melanggar ya diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kapolres menegaskan.

Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Sorong Barat, Papua Barat Daya, menangkap dua orang pelaku pencurian 13 unit mesin motor tempel pada 8 September 2023 di Perumahan BTN Kota Sorong. Satu pelaku di antaranya berinisial AI (20), anggota Polres Sorong.

Kasus pencurian itu terjadi pada 6 September 2023 dengan melibatkan enam orang pelaku di gudang milik PT Hasrat Abadi di Kota Sorong. Sebanyak 13 unit motor tempel merek Yamaha dibawa kabur.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti delapan unit mesin tempel 15 PK. Sedangkan lima unit mesin curian lainnya diduga telah dijual para pelaku.