JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat tak boleh menerima amplop serangan fajar. Tindakan ini dinilai bisa berujung pada perbuatan koruptif.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan calon presiden (capres) yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Ia sempat menyinggung masyarakat boleh saja menerima uang yang diberikan jelang maupun saat pemilihan umum (pemilu).
"Bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya, dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan itu tindakan koruptif," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September.
Ali kemudian menjelaskan serangan fajar kerap kali berujung pada perilaku koruptif bukan hanya karangan KPK. Sebab, lembaganya punya kajian.
"Dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan," tegasnya.
"Saya kira kita tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu," sambung Ali.
Prabowo saat menghadiri acara acara Milad Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji asuhan Gus Miftah mengatakan masyarakat harus menjaga kerukunan dan perdamaian. Capres Koalisi Indonesia Maju itu juga menyebut masyarakat boleh menerima uang yang dibagikan saat Pemilu 2024 tapi tak boleh mengubah pilihan mereka.
BACA JUGA:
"Tadi yang disampaikan Gus Miftah kalau ada yang membagi-bagi uang, terima saja. Itu juga uang dari rakyat kok. Itu uangnya rakyat. Kalau dibagi terima saja, tetapi ikuti hatimu, pilih yang kau yakin di hatimu akan berbuat terbaik untuk bangsa, rakyat, dan anak-anakmu," ujarnya dalam pidatonya di Yogyakarta, Jumat, 8 September.