TANGERANG - Polisi mengamankan pria berinsial AJ (44) atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) tersebut diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menceritakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang kepemilikan senjata api. Atas dasar itu, kata Zain, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah rumah Kontrakan di Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya," kata Zain dalam keterangannya, Minggu, 9 September.
Selain menemukan senpi pada rumah terduga pelaku, polisi juga dapati 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru.
"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi. Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dibawa Polsek Pinang. (Hasilnya) pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya," ucapnya
Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.