JABAR - Polres Sukabumi menetapkan empat orang tersangka konten kreator judi online. Para tersangka yang salah satunya perempuan itu terlibat dalam pembuatan iklan judi online.
"Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Hingga kini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa bandar besar yang ada di belakang para tersangka," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Sabtu 10 September, disitat Antara.
Maruly menjelaskan empat tersangka yaitu inisial TS (28) berperan sebagai konten kreator pada situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us. Sedangkan tersangka E alias I (27) berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada tiga situs web judi online itu.
Selanjutnya, tersangka P (31) berperan sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us. Sementara tersangka N (24) yang berperan mempromosikan tiga situs judi online itu.
Maruly menuturkan, penangkapan empat tersangka berkat informasi dari masyarakat. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi.
Dia mengatakan awalnya personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Perumahan Premapera di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembarpada Minggu 20 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu menangkap tersangka TS. Terangka ini mengakui selama menjadi konten kreator meraup keuntungan mencapai Rp6 juta.
Kemudian dari hasil pengembangan polisi, tersangka E alias I diamankan dari wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Selama bertugas menjadi spammer, tersangka E meraup keuntungan mencapai Rp10 juta.
Selanjutnya tersangka P ditangkap Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Keuntungan yang diperoleh tersangka ini mencapai Rp30 juta.
Terakhir, polisi menangkap N, seorang perempuan, di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh.
BACA JUGA:
Maruly mengatakan selain menangkap empat pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit central processing unit, dua unit monitor, dua unit handphone dan dua buah kartu operator telepon seluler.
Berdasarkan keterangan para tersangka, Maruly bilang kegiatan membangun situs web judi online ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Bahkan, hal yang menarik bahwa dua orang dari empat tersangka itu merupakan pasangan suami istri, yakni P dan N.
Kapolres juga mengatakan dalam penanganan kasus ini Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar lantaran server utamanya ada di Filipina.
Pihaknya, lanjut dia, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir tiga situs judi tersebut, yakni cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us.
Akibat perbuatannya, dalam kasus ini empat tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang ajakan kepada orang lain supaya melakukan perbuatan terlarang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.