MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) periode 2017-2020, Baiq Prapningdiah Asmarini, mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya selama lima tahun penjara.
Sesuai data resmi yang diakses pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis demikian dengan mengadili sendiri perkara Baiq Prapningdiah.
Dalam putusan, hakim menjatuhkan pidana hukuman selama lima tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim yang dipimpin Cening Budiana dengan empat hakim anggota tersebut menjatuhkan vonis dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua alternatif kedua penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kerugian negara yang muncul dalam perkara ini telah dibebankan kepada terdakwa Muzakir Langkir. Untuk nilai kerugian yang dibebankan kepada terdakwa yang berperan sebagai Direktur RSUD Praya tersebut mencapai Rp1,26 miliar.
اقرأ أيضا:
Putusan pengadilan di tingkat banding untuk terdakwa Baiq Prapningdiah ini lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Perbedaan juga dilihat dari penerapan pasal pemidanaan. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.