Polusi Udara Buruk, Disdik DKI Minta Murid-Guru Pakai Masker di Sekolah
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada warga sekolah, mulai dari murid, guru, hingga tenaga kependidikan untuk mengenakan masker di tengah buruknya polusi udara saat ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0049/SE/2023 tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan.

"Disdik sudah membuat surat edaran, itu isinya beberapa poin. Salah satunya, pelaksana pendidikan menggerakkan warganya untuk menerapkan protokol kesehatan. Ada di situ (imbauan) memakai masker," kata Plt Kepala Disdik DKI Purwosusilo kepada wartawan, Rabu, 6 September.

Purwosusilo menekankan penggunaan masker ini tidak diwajibkan lantaran kondisinya berbeda dengan keadaan pandemi COVID-19.

Lagipula, menurutnya, Disdik DKI turut memberikan imbauan lain untuk menerapkan protokol kesehatan lainnya serupa dengan masa pandemi, yakni mengurangi aktivitas di luar ruangan, menjaga imunitas tubuh, makan dengan gizi seimbang, hingga minum air putih yang cukup.

"Anak anak kita sudah kita kondisikan untuk berperilaku bersih dan sehat, untuk menjaga protokol kesehatan. Jadi, protokol kesehatan pada saat pandemi itu masih sudah membudaya, anak anak yang merasa batuk atau apa sudah langsung tidak pakai masker, tidak berdekatan," urai Purwosusilo.

Lebih lanjut, Disdik DKI juga meminta kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan agar berkoordinasi dengan kepala puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan warga sekolah.

"Poin berikutnya, komunikasi dengan faskes (fasilitas kesehatan) jika anak murid kita terjadi tanda-tanda atau gejala ISPA dan sebagainya, cepat ditangani dengan faskes," jelas Purwosusilo.

Terkait