Pemprov DKI Imbau Guru-Murid Tak Mudik Selama Natal dan Tahun Baru
ILUSTRASI / ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI lewat Dinas Pendidikan DKI mengimbau guru, tenaga kependidikan, murid, hingga orang tua murid untuk tidak pulang kampung atau mudik selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 84/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Anak-anak sekolah tidak boleh pulang kampung, termasuk guru juga tidak boleh," kata Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah saat dihubungi, Jumat, 10 Desember.

Selain mudik, seluruh warga sekolah juga diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, atau tidak mendesak selama periode Natal dan Tahun Baru.

Namun Taga menyebut Disdik DKI tak memberi sanksi bagi murid dan guru yang tak mengindahkan imbauan ini. "Kalau sanksi, susah ya. Karena kan jumlahnya ratusan ribu itu murid," ujar dia.

Dilihat dari SE Nomor 84/SE/2021, Dinas Pendidikan DKI juga melarang guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk cuti selama tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sementara pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 17 Desember pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 dimundurkan menjadi 3 Januari 2022 bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap.

Dengan terbitnya SE ini, maka SE Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.