Bagikan:

TANGERANG – Dari enam orang pemuda yang diamankan di Polsek Serpong, tiga diantaranya menjadi tersangka kasus kematian seorang anak di bawah umur inisial MBF (15). Ketiga tersangka berinisial Y (22), R (22) dan I (21), mereka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan MBF tewas.

Kapolsek Serpong, AKP Darma Adi Waluyo menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya Ciater, Serpong, tepatnya di depan Sekolah Insan Cendekia Madani, Jumat, 1 September, dini hari.

“Polsek Serpong telah mentapkan 3 orang tersangka, yaitu Y (22), R (22) dan I (21),” kata Darma saat dikonfirmasi, Senin, 4 September.

Sementara itu, untuk tiga pelaku lainnya telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Karena hanya berstatus sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.

“Cuma saksi aja, kemarin (Minggu, 3 September) dipulangkan,” ucapnya.

Darma menerangkan, kejadian itu bermula saat kelompok korban dengan pelaku janjian melakukan aksi tawuran. Setelah sepekat mereka menuju ke tempat kejadian perakara (TKP) yang ditentukan.

“Terjadi tawuran antar dua kubu, karena tidak berimbang maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya sehingga tersangka Y membacok korban,” ucapnya.

Setelah membacok korban, pelaku mengambil paksa sepeda motor yang digunakan MBF. Kemudian membawa kabur dan meninggal korban di tempat kejadian perkara.

“Sepeda motornya digunakan korban diambil secara paksa oleh tersangka R,” ujarnya

Ketiga pelaku telah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.