Bagikan:

JAKARTA - Banyak masyarakat ditilang karena kendaraannya tak lulus uji emisi. Polda Metro Jaya menyarankan agar melakukan langkah antisipasi dengan membawa kendaraannya ke bengkel.

Penindakan uji emisi berupa tilang sudah mulai diberlakukan per hari ini, Jumat, 1 September 2023.

"Saya harapkan masyarakat juga sudah mengantisipasi, datanglah ke bengkel bengkel yang ada untuk melakukan uji emisi sehingga kendaraanya sudah layak pakai atau tidak," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan.

Menurutnya, langkah tegas dengan menilang para pengendara yang tak lulus uji emisi bukan bertujuan buruk. Tetapi, semata-mata untuk kepentingan bersama.

Langkah ini diberlakukan guna mengurangi polusi yang kini menjadi permasalahan di Jakarta.

"Kan kegiatan yang kita lakukan bukan semata mata untuk kepentingan orang per orang tapi kepentingan semuanya karena ini kan masalah polusi tujuannya adalah itu," kata Latif.

Adapun, hari pertama penerapan tilang uji emisi digelar di lima titik, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).