Polda Metro Tangkap Penjual <i>Link Phising</i>: Keuntungan Capai Rp70 Juta
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku kriminal. (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial AV alias R (25), tersangka pembuat dan penjual link phising yang digunakan dalam modus penipuan terhadap nasabah bank.

"Tersangka AV alias R membuat atau menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari Bank BNI dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 1 September.

Link phising merupakan tautan yang berisi website palsu milik salah satu bank di Indonesia. Biasanya, digunakan sebagai modus penipuan.

Penangkapan tersangka AV dilakukan dengan dasar laporan polisi dengan nomor LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juli 2023. Pemuda ini diringkus di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin, 28 Agustus.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka membuat link phising ketika mendapat pesanan. Diduga, para pemesan merupakan para pelaku kejahatan.

Saat ini, pendalaman sedang dilakukan guna mengetahui dan mencari para pemesan link phising tersebut.

“Untuk para pemesan link phising, sedang didalami dan dilakukan Profiling. Sebagian besar posisi di Tulung Selapan Sumatera Selatan,” sebutnua

Ade melanjutkan, tersangka mengaku sudah menjual sekitar 60 link phising. Harganya mencapai rentang harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Tersangka mulai membuat link phising sejak bulan Mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp70 juta selama 4 bulan,” kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.