Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran uang yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar. Anak perusahaan Wilmar Group itu disebut memberi Rp6 miliar dalam dakwaan kasus gratifikasi dan pencucian uang.

"Iya, tentu. Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan didalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus.

Ali mengatakan KPK tak akan pandang bulu menjerat siapapun yang diduga memberi uang kepada Rafael. Bukti pasti bakal dikumpulkan.

"Siapa pun bila ada ketercukupan alat bukti pasti kami kembangkan lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya penerimaan gratifikasi ke Rafael Alun dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan ini merupakan bagian dari Wilmar Group yang merupakan wajib pajak pada Ditjen Pajak Jakarta.

"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," ujar Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus.

Jaksa mengungkap penerimaan itu terjadi pada Juli 2010. Untuk menyamarkan pemberian terjadi pembelian aset berupa tanah dan bangunan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Adapun yang bertugas menyamarkan aliran uang itu adalah Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahya Kalbar, Jinnawati. "Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan," bunyi dakwaan itu.