KALBAR - Kejaksaan menyelesaikan kasusa pencurian pompa air di Singkawang melalui restorative justice (RJ). Ancaman hukuman perkara ini diketahui kurang dari lima tahun penjara.
"Tersangka pencurian berinisial M alias A alias T, dimana yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 362 KUHP yaitu pencurian pompa air yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu," kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Abdul Arief di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar, Rabu 30 Agustus, disitat Antara.
Abdul menjelaskan, mengingat adanya penyelesaian perkara melalui RJ, dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang akhirnya melalui mediasi yang melibatkan Polsek Singkawang Selatan dan beberapa tokoh masyarakat yang ada di sekitar rumah korban maupun tersangka, sehingga dari permasalahan ini korban memaafkan perbuatan pelaku.
"Setelah kami pertemukan, akhirnya pihak korban legowo memaafkan perbuatan tersangka dengan catatan tersangka juga sudah meminta maaf dan mau mengembalikan pompa air milik korban," tuturnya.
BACA JUGA:
Kemudian jaminan dari keluarga tersangka juga bersedia untuk menjaga tersangka supaya tidak lagi mengulangi perbuatan serupa kedepannya.
"Dan Alhamdulillah, setelah kami laporkan kepada pimpinan melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung lewat vicon, akhirnya pimpinan menyetujui untuk penyelesaian perkara ini lewat program RJ," katanya.
Menurutnya, sampai dengan Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Singkawang sudah melakukan penyelesaian perkara melalui RJ sebanyak dua perkara.