Polres Banjarbaru Ungkap Kasus 3,71 Kg Sabu Kemasan Teh China
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah (tengah) menunjukkan barang bukti 3,71 kilogram narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti pendukung lainnya, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Yoze Rizal)

Bagikan:

BANJARBARU - Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sebanyak 3,71 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam tiga kemasan teh China siap edar dari rumah kontrakan pelaku berinisial SM (38) alias Mili di Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah menuturkan personel mengungkap kasus pada Selasa (22/8) lalu berdasarkan pengembangan penyidikan hasil penangkapan pelaku lain berinisial FR alias Izal di Banjarbaru pada Rabu (16/8) lalu.

“FR mengaku mendapatkan sabu dari SM, kemudian personel mengembangkan kasus dan menemukan 3,7 kilogram sabu di rumah kontrakan SM,” kata Dody dikutip ANTARA, Rabu, 30 Agustus.

Dody menyebutkan pelaku utama FR yang mengaku mendapat barang dari SM itu tertangkap memiliki sabu sekitar 14,39 gram di Kota Banjarbaru, kemudian personel melakukan pengembangan penyidikan pada Selasa (22/8) ke rumah kontrakan SM di Banjar namun justru tertangkap pelaku lain berinisial AS alias Isur dengan barang bukti sabu sekitar 3,1 gram.

“Personel menemukan tiga bungkus teh kemasan teh China berisi sekitar 3 kilogram sabu dan tujuh plastik klip berisi 700 gram sabu di rumah kontrakan yang berbeda,” ucapnya.

Usai menemukan barang bukti 3,7 kilogram sabu, personel meringkus pemilik kontrakan sekaligus pelaku utama yakni SM di Rumah Sakit Ciputra Mitra Kabupaten Banjar.

Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

Dody mengatakan, pelaku SM mengaku disuruh oleh orang lain untuk mengedarkan 3,71 kilogram sabu tersebut.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat 2 KUHP.