Bagikan:

BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu meminta partai politik yang ingin mengubah daftar calon legislatif yang diusung mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan jauh-jauh hari, tidak mendadak apalagi mepet pada akhir tahapan pencermatan.

"Jadi kalau ada.yang ingin mengubah caleg, daerah pemilihan atau nomor urut calon siapkan lah jauh-jauh hari, jangan mepet. Kami juga memberikan kemudahan jika ada yang ingin berkonsultasi untuk perubahan daftar caleg, silahkan datang," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi di Bengkulu, Antara, Senin, 28 Agustus. 

Pada Senin 28 Agustus 2023 ini, menurut dia merupakan hari terakhir penyelenggaraan tahapan masukan masyarakat untuk nama-nama calon anggota legislatif partai politik yang telah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

"Sampai hari ini belum ada masukan, kami akan tunggu hingga pukul 23.59 WIB nanti. Kalau tidak ada masukan, nanti akan masuk pada tahapan pencermatan daftar calon pada 24 September-3 Oktober 2023. Pada tahapan itu parpol bisa mengubah DCS, calon, dapil maupun nomor urut," katanya.

Sebelum tahapan tersebut dimulai, kata Sarjan partai politik bisa berkonsultasi dengan KPU Provinsi Bengkulu terkait teknis, regulasi maupun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengubah daftar calon di DCS.

"Jadi jangan di akhir waktu, mendadak, dan ternyata belum memahami apa-apa yang diperlukan untuk mengubah DCS. Oleh karena itu kami mengajak jauh hari sudah dipersiapkan, dan sebelum memasuki tahapan bisa berkonsultasi dengan kami," ucap Sarjan.

Kemudian, lanjut dia sampai pukul 23.59 WIB Senin 28 Agustus 2023 tidak ada masukan masyarakat yang masuk terkait DCS, dan parpol juga tidak melakukan perbaikan DCS mereka, maka DCS yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu itu nantinya akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).

"Sebanyak 609 nama bakal calon dalam DCS dari 18 partai yang terdaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024, akan ditetapkan menjadi DCT kalau memang tidak ada perubahan," ujarnya.