Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) secara konsisten terus menerus mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penanganan inflasi, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, dan program prioritas lainnya di Provinsi Aceh.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan kunjungan Tim Kemendagri ke Aceh untuk melakukan monitoring evaluasi (monev) dan asistensi mendorong percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi, dan sosialisasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Realisasi pendapatan APBD Aceh Tahun Anggaran 2023 hingga tanggal 18 Agustus 2023 sebesar 46,93 persen atau senilai Rp4,78 triliun. Sementara itu, realisasi belanja APBD Aceh Tahun Anggaran 2023 per 12 Agustus 2023 sebesar 46,38 persen atau senilai Rp5,14 triliun.

Sementara, untuk realisasi pendapatan APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia Tahun Anggaran 2023 per 18 Agustus 2023 sebesar 50,46 persen atau senilai Rp623,08 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia Tahun Anggaran 2023 per 18 Agustus 2023 sebesar 42,55 persen atau senilai Rp548,39 triliun.

Fatoni mengingatkan kembali realisasi APBD sejak awal tahun perlu dioptimalkan karena sejumlah faktor. Salah satunya adalah dapat membuat uang yang beredar di masyarakat meningkat.

Hal ini berdampak terhadap meningkatnya daya beli masyarakat sekaligus perekonomian masyarakat.

“Kedua, pembangunan lebih awal dilaksanakan sejak awal tahun sehingga kehadiran negara dan kehadiran pemerintah dirasakan masyarakat dan hasil pembangunan bisa dinikmati sepanjang tahun," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus.

Ketiga, pelayanan publik lebih awal diperbaiki, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi. Keempat, kesejahteraan rakyat meningkat dan kelima, daya saing akan meningkat dan akan menarik investor lebih awal.

Di lain sisi, saat ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tengah berproses melakukan APBD perubahan Tahun Anggaran 2023. Fatoni mengingatkan daerah agar memaksimalkan proses perubahan APBD ini dengan baik.

"Apabila ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, bisa diubah. Atau ada prioritas yang belum dianggarkan, bisa dipenuhi anggarannya. Oleh karena itu, jadikanlah momentum APBD perubahan untuk melakukan revisi, evaluasi, dan meluruskan kembali APBD yang akan dilaksanakan 3 bulan terakhir," jelas Fatoni.

Terkait penyediaan anggaran bagi keperluan darurat atau mendesak yang belum tersedia dalam APBD dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui mekanisme pergeseran anggaran dengan mengubah penjabaran APBD.

Fatoni menjelaskan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 perlu memedomani prinsip atau pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapannya.

Ia menyebutkan terdapat lima kebijakan dalam melakukan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Hal itu di antaranya kebijakan umum, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta kebijakan surplus, defisit dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA).

Untuk diketahui, Tim Kemendagri merupakan gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

Tim tersebut terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Inspektur IV Itjen Kemendagri, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda, Analis Kebijakan Ahli Madya dan Ahli Muda.