JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah (pemda) dapat merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak awal tahun. Termasuk melaksanakan kegiatan serta anggaran dari awal tahun.
"Perlu segera dilaksanakan kegiatan sejak awal tahun. Pertama, karena uang akan beredar di masyarakat, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan, Senin 6 Februari.
Fatoni menjelaskan, pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun berarti pembangunan pun dapat lebih cepat dimulai. Sehingga, kinerja pemerintah dan pembangunan daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat, serta sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dan negara di tengah-tengah masyarakat.
"Perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga bisa dilaksanakan sejak awal tahun. Daya saing daerah akan meningkat dan akan menarik investor. Semua itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya disitat Antara.
Untuk mendorong percepatan realisasi APBD tersebut, Kemendagri pun mengirimkan tim yang memonitoring dan mengevaluasi (monev) serta asistensi realisasi APBD. Pada Jumat, 3 Februari 2023, tim melakukan monev di Kota Sorong.
Kegiatan monev dan asistensi ini dilaksanakan di Kota Sorong mengingat realisasi APBD tergolong rendah. Realisasi pendapatan Kota Sorong 2022 diketahui sebesar 85,15 persen atau sebesar Rp1,1 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja Kota Sorong pada 2022 sebesar 81,18 persen atau sebesar Rp923,15 miliar. Fatoni menyampaikan sejumlah solusi dan strategi percepatan realisasi APBD untuk tahun anggaran 2023.
Diantaranya, kata dia, melakukan pengadaan dini dimulai bulan Agustus tahun sebelumnya setelah nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD.
BACA JUGA:
Kemudian, lanjut dia, melakukan percepatan petunjuk teknis (juknis) dana alokasi khusus (DAK) dari kementerian/lembaga. Melakukan percepatan belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal, toko daring serta penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).
"Penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa tanpa menggunakan tahun anggaran,” ucap Fatoni.
Lebih lanjut, kata dia, daerah juga perlu melakukan percepatan pelaksanaan DED pada awal tahun diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan fisik, pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai dengan kemajuan kegiatan.
Daerah mesti meningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan pengelola barang/jasa, pembentukan tim monitoring dan evaluasi baik di pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota, melaksanakan rapat secara periodik.
"Pemberian reward dan punishment terhadap realisasi serapan anggaran, percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan," ujarnya
Kemudian, dia mengatakan juga perlu mendorong peran APIP dalam melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dan keuangan dan meminta pendampingan dan asistensi aparat penegak hukum dan Korsupgah KPK.