Bagikan:

ACEH - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya (TRH) mengecam keras kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh, di Jakarta yang diduga dilakukan oknum TNI. Kasus harus diusut tuntas.

"Kami mengecam aksi keji yang dilakukan terhadap Imam Masykur, warga Bireuen. Aksi kriminal ini harus diusut tuntas dan pelaku harus dihukum berat," kata Teuku Riefky Harsya yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Antara, Minggu, 27 Agustus. 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Imam Masykur warga asal Aceh yang bekerja di Jakarta diculik oleh beberapa orang yang diduga melibatkan anggota TNI.

Setelah kejadian, keluarga Imam mendapatkan telepon dan video Imam yang sedang disiksa para penculik.

Imam dipaksa meminta uang Rp50 juta kepada keluarganya. Setelah beberapa saat tidak ada berita dari Imam, keluarga mendapatkan Imam sudah tewas.

Kemudian, Polisi Militer Kodam Jaya melalui surat keterangan jenazah memberitahu keluarga Imam. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa terduga pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut Praka RM bersama dua orang temannya. Kini sudah ditahan polisi militer.

Ia meminta kasus yang diduga dilakukan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tersebut harus diusut tuntas secara transparan.

Anggota DPR RI asal Aceh ini menegaskan bahwa dirinya secara resmi segera menyurati Panglima TNI agar pelaku bisa diproses secara hukum dengan segera.

"Dalam kapasitas saya sebagai salah satu pimpinan Komisi I DPR RI yang bermitra dengan TNI, maka saya akan menyurati Panglima TNI untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan transparan ke publik," ujarnya.

Dia meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi anggota TNI demi tegaknya hukum yang tak pandang bulu.

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan ikut berdukacita mendalam kepada keluarga korban yang berasal dari Gandapura, Bireuen, Aceh itu.

"Saya ikut berdukacita atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran atas kejadian ini," demikian Riefky Harsya.