Bagikan:

SUMSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengantisipasi adanya ajaran aliran sesat di wilayah itu yang dapat mengganggu ketenteraman dan membahayakan masyarakat.

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat mengatakan, sebagai upaya antisipasi pihaknya menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang melibatkan sejumlah organisasi keagamaan, tokoh agama dan dinas terkait di wilayah itu.

"Kami ingin mengantisipasi aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara," katanya di Baturaja,

Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat 25 Agustus, disitat Antara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mencegah adanya penyimpangan aliran kepercayaan maupun penistaan agama di wilayah Kabupaten OKU.

Menurut dia, upaya antisipasi adanya aliran sesat perlu dilakukan sedini mungkin supaya tidak menimbulkan ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang meresahkan masyarakat.

Melalui rakor ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis antisipatif dalam rangka mencegah adanya aliran kepercayaan, aliran keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta dapat menodai ajaran agama yang kita yakini.

"Kita juga harus mengantisipasi perkembangan aliran kepercayaan yang berkembang tidak berstruktur misalnya melalui media sosial," ujarnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU Admiati Somad menyambut baik kegiatan rapat Pakem tersebut yang diharapkan dapat menciptakan kedamaian dan ketenteraman bagi masyarakat di daerahnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut dapat meminimalisasi terjadinya penyimpangan keagamaan maupun aliran kepercayaan di Kabupaten OKU.

"Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Memang sejauh ini di OKU zero konflik kepercayaan dan keagamaan. Namun, tetap harus diantisipasi sedini mungkin," ujar dia.