DENPASAR - Petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Sektor Denpasar Timur mempidanakan Muhammad Rizieq Fatah (20) karena mencoba melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Denpasar Utara, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan tak hanya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban RK yang masih SD, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu juga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban.
"Motif dari pelaku dari hasil pemeriksaan, pelaku itu bernafsu setelah mengintip korban dan mencoba memperkosa korban," kata Bambang Yugo didampingi Kapolsek Denpasar Timur Iptu Putu Carlos Dolesgit dilansir ANTARA, Jumat, 25 Agustus.
Bambang Yugo menjelaskan percobaan pemerkosaan terhadap anak oleh pelaku MRF terjadi pada Kamis (24/8) sekitar pukul 07.00 Wita saat korban hendak berangkat ke sekolah.
Sebelum melakukan percobaan pemerkosaan, pria 20 tahun itu juga sempat mengintip korban melalui celah kaca nako jendela rumah korban dimana korban saat itu sedang mandi.
Tak hanya itu, pelaku MRF juga sempat memvideokan korban dua hari sebelumnya pada saat korban sedang mandi.
"Dua hari sebelumnya (Selasa 22/8) pelaku memvideokan korban pada saat mandi, melalui nako. Pelaku melihat korban akan mandi kemudian korban mengintip lagi pada hari Minggu, kemudian korban selesai mandi dan masuk ke kamar. Kemudian pada saat itu pelaku masuk ke dalam kamar korban," kata Bambang.
Pelaku yang sudah berada di dalam kamar, mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban dan mengancamnya, namun korban berteriak minta tolong sehingga teriakannya didengar oleh ayah dan nenek korban. Setelah itu, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu melarikan diri.
Setelah mengalami kejadian tersebut, keluarga korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian. Pada Kamis (24/8) malam, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara.
BACA JUGA:
Saat dihadirkan di Polresta Denpasar, pelaku mengaku memvideokan korban saat sedang mandi. Pihak kepolisian pun akan mengirimkan hp pelaku untuk mengetahui keberadaan video yang telah direkam pelaku, juga sebagai alat bukti saat di persidangan.
"Kita dapatkan masih satu (video) di hp ini, namun kami akan kirim hp ke Labfor (Polda Bali) melihat berapa kali dan cross cheque keterangan pelaku dengan alat bukti yang ada," katanya.
Penyidik pun masih mendalami tujuan pelaku memvideokan anak tersebut dan mendalami kemungkinan korban lain dari perbuatan pelaku.
"Terkait untuk apa video itu nanti kita masih dalami berapa kali merekam, akan kami sampaikan apa yang menjadi keterangan pelaku. Pelaku mengaku baru pertama kali. Korban sementara baru satu makanya kita akan cek HP-nya apakah ada orang lain, apa yang direkam," kata Bambang.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.