Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Tidak terima mobilnya ditahan polisi karena tidak dilengkapi surat kendaraan, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) nekat mencuri mobilnya sendiri yang terparkir di Polresta Bandar Lampung.

Pelaku berhasil ditangkap setelah aksinya mencuri mobilnya sendiri terekam CCTV yang terpasang di area parkir Polresta Bandar Lampung.

HP (53 tahun), pelaku pencurian mobilnya sendiri tidak berkutik ketika sejumlah petugas Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek rumahnya, Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi menggerebek rumah HP yang berada di Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung tersebut setelah aksi HP mencuri mobilnya sendiri yang ditahan di Polresta Bandar Lampung.

HP yang sedang berada di rumahnya berhasil ringkus tanpa perlawanan, pelaku sempat menolak diborgol dan akan dibawa polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi, pelaku diketahui merupakan wakil kepala sekolah yang ada di Bandar Lampung dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Diketahui sebelumnya, satu unit mobil Nissan Livina bernomor polisi (nopol) BE 2731 AR yang terparkir di Polresta Bandar Lampung hilang dicuri.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku mengenakan baju biru mendatangi mobil yang terparkir di halaman parkir Polresta Bandar Lampung. Pelaku terlihat membuka pintu dan membawa mobil tersebut.

Belakangan diketahui, pelaku pencurian mobil tersebut merupakan pemiliknya sendiri. Mobil pelaku ditahan karena ditilang oleh petugas Sat Lantas Polresta Bandar Lampung. Mobil pelaku ditilang dan ditahan di Polresta Bandar Lampung karena tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengecek Rekaman CCTV.

"Sesuai dengan laporan petugas Sat Lantas, model baju yang dipakai oleh pelaku ternyata identik dengan pemilik mobil sehingga polisi menangkapnya," kata Kompol Dennis Arya Putra di ruang kerjanya.

Dennis Arya Putra menjelaskan, mobil pelaku ditilang oleh anggota Sat Lantas karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, mobil tersebut akhirnya ditahan di Polresta Bandar Lampung.

"Yang bersangkutan baru diperbolehkan mengambil mobilnya jika sudah membawa bukti surat kelengkapan kendaraan," ujar Dennis Arya Putra.

"Pelaku mencuri mobilnya sendiri dengan menggunakan kunci duplikat," ucap Dennis Arya Putra.

Saat ini pelaku ditahan di Polresta Bandar Lampung. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.