Bagikan:

LAMPUNG - Sebanyak 4 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kedapatan asyik main ke pusat perbelanjaan atau mal saat jam kerja di bulan Ramadan atau Selasa 11 April kemarin.

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kota Bandarlampung Tole Dailami mengatakan 4 PNS itu telah didata dan diganjar sanksi berupa peringatan keras.

"Ya, pada hari Selasa (11 April) saat tim penegakan disiplin pegawai melakukan razia di mal didapati empat ASN Kota Bandarlampung di pusat perbelanjaan pada jam kerja," katanya di Bandar Lampung, Rabu 12 April, disitat Antara.

Nama 4 PNS yang telah diberikan peringatan itu dicatat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera dilaporkan ke organisasi perangkat daerahnya masing-masing.

"Kami tidak melarang mereka berbelanja, tetapi bukan saat jam kerja. Mereka 'kan dilihat masyarakat tidak baik juga, apalagi memakai seragam dinas ada di pusat perbelanjaan saat jam kerja," ujarnya.

Tole mengimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk mematuhi jam kerjanya, baik saat bulan puasa maupun setelahnya, serta tidak melakukan kegiatan di pusat-pusat perbelanjaan pada jam kerja.

"Pada bulan puasa ini 'kan jam kerja ASN telah disesuaikan dan pulang lebih awal dari hari biasa, jadi bisa mereka ke sana (pusat perbelanjaan) setelah pulang kerja," kata dia.

Dikatakan pula bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna pastikan kedisiplinan ASN Kota Bandarlampung ke depannya.

"Empat ASN yang terjaring razia itu, seorang bertugas di kantor kecamatan dan tiga lainnya bertugas di Dinas Pendidikan Bandar Lampung," kata dia.