Bagikan:

PENAJAM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) melakukan pemeriksaan terhadap semua bangunan di IKN Nusantara pada Juli 2024 untuk memastikan bangunan tersebut layak dihuni.

"Semua bangunan ini yakni Kawasan Istana dan Kantor Presiden, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), rumah tapak jabatan menteri, dan bangunan-bangunan lainnya sudah bisa dilakukan pemeriksaan atau commisioning pada Juli 2024," ujar Ketua Satgas (Kasatgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Danis Sumadilaga di IKN Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Antara, Rabu, 23 Agustus. 

Danis menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan seperti pengecekan lampu dan aliran air, fungsi tangga, pembagian ruangan, serta hal-hal lainnya.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bangunan-bangunan di IKN Nusantara layak untuk dihuni.

"Pengujian tersebut dilakukan sebelum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN Nusantara," katanya.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, hingga 17 Agustus realisasi pembangunan gedung istana negara dan lapangan upacara mencapai 22,13 persen, kemudian realisasi pembangunan gedung kantor presiden 27,52 persen.

Realisasi pembangunan gedung dan kawasan kementerian koordinator 1 mencapai 12,78 persen, gedung dan kawasan kementerian koordinator 3 mencapai 10,42 persen, gedung dan kawasan kementerian koordinator 15,13 persen.

Pembangunan 36 rumah tapak jabatan menteri selesai pada Juni 2024, di mana per 17 Agustus realisasi konstruksinya mencapai 22,68 persen.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pembangunan IKN bisa selesai tepat waktu dan upacara 17 Agustus tahun depan dapat dilaksanakan di IKN sesuai rencana.

Dia menyampaikan tiga pesan terkait pembangunan IKN. Pertama, agar kehadiran IKN dapat meningkatkan harkat martabat rakyat Indonesia, terutama yang ada di sekitar IKN sesuai dengan tujuan utama IKN, yaitu mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia.

Kedua, diharapkan pembangunan ini dapat dilakukan dengan terus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Sehingga bagaimana pembangunan IKN ini dapat mencakup kawasan yang luas namun lingkungan yang ada tetap terjaga. Ketiga, semoga IKN bisa menjadi pusat kemajuan Indonesia di masa mendatang.

Nusantara adalah Ibu Kota Negara Indonesia di masa depan, yang ditetapkan dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Nusantara akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, dan berfungsi untuk mempercepat transformasi ekonomi negara.