Bagikan:

PADANG - Seorang pria berusia 45 tahun dengan inisial J, yang berprofesi sebagai dukun pengobatan tradisional ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja berinisial SE (15) yang masih di bawah umur.

Kejadian tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan modus pengobatan spiritual atas alasan ibu korban yang sedang sakit. Lokasi peristiwa berada di Batang Sarik Nagari Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Rabu kemarin.

Ironisnya setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku merekam video korban tanpa busana, yang kemudian digunakan sebagai ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian ini kepada orang tua.

Insiden ini bermula ketika pelaku J, yang juga merupakan tokoh masyarakat dan seorang dukun pengobatan tradisional, sedang melakukan pengobatan kepada ibu korban yang sedang sakit. Pencabulan pertama terjadi di dalam rumah korban.

Pelaku melakukan aksinya dengan alasan memandikan korban sebagai bagian dari pengobatan spiritual untuk ibunya. Dalam momen ini, pelaku mulai meraba bagian sensitif tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, menjelaskan kejadian pencabulan berikutnya terjadi saat korban dan tiga temannya pergi ke Kota Pariaman setelah upacara HUT RI 17 Agustus di sekolah. Pelaku datang bersama dua rekannya menggunakan mobil.

"Pelaku memberitahu korban akan mengantarkannya pulang dengan alasan akan melakukan pengobatan kepada ibunya. Pelaku memberitahu teman korban bahwa ia adalah pamannya," kata AKP Muhamad Arvi, Kamis 24 Agustus.

Korban yang sempat menolak ajakan pelaku, lalu diancam dengan sebilah parang oleh pelaku untuk segera naik ke mobil. Selama di dalam mobil, korban disuruh mengganti seragam sekolahnya dan mengelilingi Pantai Pariaman. Setelah itu, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Di hotel tersebut, pelaku mengunci pintu kamar dan mengancam korban agar memenuhi permintaannya dengan menggunakan ancaman parang. Pelaku melakukan tindakan cabul sambil merekam aksinya dengan ponsel miliknya.

Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan insiden ini ke Polres Pariaman.

Menerima laporan, Satreskrim Polres Pariaman segera memeriksa tiga orang saksi dan menangkap pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.