DPRD Diminta Serap Aspirasi <i>Online</i> saat <i>Fit and Proper Test</i> Cawagub
Diskusi politik di kawasan Menteng (diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menganggap DPRD perlu menampung aspirasi masyarakat dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Wakil Gubernur DKI. 

Ubedilah memahami bahwa nanti fit and proper test digelar dalam bentuk diskusi tanya jawab secara terbuka. Namun, ia menganggap belum tentu segala pertanyaan yang dilontarkan Anggota DPRD mewakili konstituen di tiap daerah pemilihan (dapil). 

"DPRD mengabaikan kepentingan publik Jakarta dengan pemilihan langsung oleh DPRD. Oleh karena itu, maka publik perlu dilibatkan dalam pemilihan ini publik dilibatkan dengan cara uji publik," kata Ubedillah dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Februari. 

Uji publik tersebut, kata Ubedilah, bisa diakukan DPRD dengan menampung aspirasi masyarakat secara online. Kemudian, saat fit and proper test, aspirasi tersebut bisa dibacakan secara langsung dan meminta tanggapan dari kedua kandidat. 

"DPRD tinggal buat aspirasi online lalu bisa memberikan bukti itu kepada DPRD. Misal si A bermasalah, itu suatu integritas itu tafsir politik karena wagub itu dipilih oleh rakyat," ujar dia. 

Sebagai informasi, Tata Tertib (Tatib) mengenai pemilihan Wakil Gubernur DKI telah disahkan oleh DPRD DKI. Aturan ini bakal digunakan oleh panitia pemilih (panlih) sebagai acuan mekanisme pemilihan. 

Dalam waktu dekat, DPRD akan membentuk panlih, terdiri dari struktur ketua dan anggota. Panitia ini berasal dari masing-masing perwakilan seluruh fraksi di DPRD.  Ada pengecualian yang disepakati secara verbal oleh seluruh anggota DPRD. Tiga fraksi, yakni Gerindra, PKS, dan PDIP tak boleh menjadi ketua panlih. 

"Ketua panlih bukan dari Gerindra, PKS, dan PDIP. Maka, jabatan ketua panlih diserahkan ke 6 fraksi lain," kata Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. 

Alasannya larangan tersebut, kata Prasetio, untuk menghindari kecurigaan adanya permainan politik. Mengingat, Gerindra dan PKS adalah partai pengusung kedua calon, yakni Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.

Sementara, alasan larangan ketua panlih dari PDIP untuk menghindari konflik kepentingan Prasetio yang berasal dari Fraksi PDIP. Mengingat, Prasetio memegang jabatan tertinggi di parlemen DKI. 

Selain seleksi berkas pencalonan, panlih akan menyusun mekanisme uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Dalam fit and proper test, DPRD tak menghadirkan para ahli. 

Nantinya, uji kelayakan dan kepatutan akan dibentuk secara terbuka dalam rapat paripurna. Pertama, kedua kandidat diminta menyampaikan visi misi dalam membantu Gubernur DKI Anies Baswedan memimpin Jakarta. 

Setelah itu, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara anggota DPRD dengan para cawagub. Pengujian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna.

Sampai akhirnya, setiap fraksi berkumpul untuk melakukan pemungutan suara (voting) secara tertutup. Kemudian, hasil suara dibacakan kembali dalam rapat paripurna hingga meloloskan satu nama yang terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI. 

Ada syarat yang menjadi landasan tergelarnya proses pemilihan. Rapat paripurna pemilihan akan digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum, yakni 1/2 dari total anggota DPRD. Cawagub yang terpilih harus mendapatkan suara 50 persen + 1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir.