Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengaku tak rela jika pemilihan calon Wakil Gubernur DKI menggunakan tata tertib (tatib) yang disusun oleh DPRD periode sebelumnya, yakni 2014-2019.

Anggota Fraksi PAN yang baru duduk di kursi parlemen DKI untuk periode 2019-2024 ini memandang, tatib anggota dewan lama tidak memiliki kekuatan hukum yang absah. Mengingat, sampai saat ini panduan pemilihan cawagub tersebut belum juga disahkan. 

"Produk hukum yang dikerjakan dewan lama, kan, enggak ada kekuatan hukumnya. Tatibnya saja belum selesai, ujug-ujug mau disahkan dewan. Bentuknya saja saya belum pernah lihat dan baca. Bagaimana mau disahkan?" kata Zita saat dihubungi VOI, Kamis, 6 Februari. 

Sebelum periode berganti, tatib cawagub DKI disusun oleh panitia khusus (pansus). Ketua pansus saat itu adalah mantan anggota Fraksi Hanura DPRD DKI, Ongen Sangaji dan wakilnya adalah mantan Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus. 

Hingga saat ini, tatib cawagub tak kunjung disahkan karena keduanya telanjur lengser dari kursi parlemen di Kebon Sirih. Mengingat tak ada lagi orang yang mempertanggungjawabkan isi tatib, Zita menganggap tatib lama tak bisa disahkan begitu saja. 

"DPRD bekerja sesuai aturan. Makanya, harus dibuat pansus oleh dewan yang baru untuk mengesahkan tatib," ucap dia. 

Permintaan pembuatan tatib baru tersebut akan Zita teruskan ke pimpinan DPRD lainnya. Sekaligus, Zita bakal mengajukan penambahan proses uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) cawagub DKI dalam tatib tersebut. 

"PAN akan mengusung fit and proper test," ucap dia. 

Sebagai informasi, kandidat cawagub DKI saat ini adalah Ahmad Riza Patria yang diusung Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Keduanya melengserkan cawagub sebelumnya, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. 

Saat ini, kedua kandidat sedang sowan ke fraksi-fraksi di DPRD DKI. Tujuannya, memperkenalkan diri dan menampung keinginan para anggota dewan untuk mereka lakukan jika telah terpilih menjadi pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Saat ini, DPRD sedang mengatur jadwal rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Dalam Rapimgab ini, DPRD bakal mengesahkan tata tertib pemilihan Wagub DKI yang telah disusun oleh panitia khusus (pansus). 

Selain itu, DPRD membentuk panitia pemilih (panlih) yang mengurusi proses pemilihan, dilanjutkan melaksanakan pemilihan dengan pemungutan suara dari anggota dewan. 

Rapat paripurna pemilihan akan digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum, yakni sebanyak 50 persen ditambah 1 orang. Jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Maka, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.

Ada dua proses pemilihan yang bakal digelar DPRD. Pertama, cawagub yang terpilih harus mendapatkan suara 50 persen + 1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir. Kedua, cawagub bisa memenangkan pemilihan jika terpilih paling banyak oleh DPRD berapa pun jumlah anggota yang hadir.