Larangan bagi Gerindra, PKS, dan PDIP Jadi Ketua Panitia Pilgub
Rapat DPRD (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tata Tertib (Tatib) mengenai pemilihan Wakil Gubernur DKI telah disahkan oleh DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Aturan ini bakal digunakan oleh panitia pemilih (panlih) sebagai acuan mekanisme pemilihan. 

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut, dalam waktu dekat, DPRD akan membentuk panlih, terdiri dari struktur ketua dan anggota. Panitia ini berasal dari masing-masing perwakilan seluruh fraksi di DPRD.  

Ada pengecualian yang disepakati secara verbal oleh seluruh anggota DPRD. Tiga fraksi, yakni Gerindra, PKS, dan PDIP tak boleh menjadi ketua panlih. 

"Ketua panlih bukan dari Gerindra, PKS, dan PDIP. Maka, jabatan ketua panlih diserahkan ke 6 fraksi lain," ucap Prasetio saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari. 

Alasannya larangan tersebut, kata Prasetio, untuk menghindari kecurigaan adanya permainan politik. Mengingat, Gerindra dan PKS adalah partai pengusung kedua calon, yakni Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.

Sementara, alasan larangan ketua panlih dari PDIP untuk menghindari konflik kepentingan Prasetio yang berasal dari Fraksi PDIP. Mengingat, Prasetio memegang jabatan tertinggi di parlemen DKI. 

Fit and proper test berbentuk tanya jawab

Selain seleksi berkas pencalonan, panlih akan menyusun mekanisme uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Dalam fit and proper test, DPRD tak menghadirkan para ahli. 

Nantinya, uji kelayakan dan kepatutan akan dibentuk secara terbuka dalam rapat paripurna. Pertama, kedua kandidat diminta menyampaikan visi misi dalam membantu Gubernur DKI Anies Baswedan memimpin Jakarta. 

 Setelah itu, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara anggota DPRD dengan para cawagub. Pengujian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna.

 "Kita pengen tahu saja, sampai sejauh mana kedua calon ini memahami persoalan Jakarta," ucap Prasetio. 

Sampai akhirnya, setiap fraksi berkumpul untuk melakukan pemungutan suara (voting) secara tertutup. Kemudian, hasil suara dibacakan kembali dalam rapat paripurna hingga meloloskan satu nama yang terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI. 

Ada syarat yang menjadi landasan tergelarnya proses pemilihan. Rapat paripurna pemilihan akan digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum, yakni 3/4 dari total anggota DPRD. Cawagub yang terpilih harus mendapatkan suara 50 persen + 1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir.