Tim Pengacara Donald Trump Sebut Senat Tidak Berwenang Gelar Sidang Pemakzulan
Donald Trump. (Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan, Senat AS tidak berwenang untuk melakukan persidangan pemakzulan terhadap Donald Trump. Alasannya, Trump sekarang merupakan warga negara biasa.

Ini disampaikan oleh tim pengacara Donald Trump pada Selasa 2 Februari waktu setempat. Tim pengacara Trump bersama dengan 9 perwakilan DPR AS dari Partai Demokrat akan bertemu dengan Senat AS seminggu sebelum persidangan dimulai pada 9 Februari mendatang.

Tim pengacara Trump juga berpendapat bahwa Senat AS bukan hanya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili Trump, tetapi juga tidak memiliki yuridiksi untuk mencegahnya menjabat lagi. 

"Presiden ke-45 Amerika Serikat tampil mengagumkan dalam perannya sebagai presiden. Setiap saat melakukan apa yang menurutnya untuk kepentingan terbaik rakyat Amerika," kata tim pembela Trump, melansir Reuters.

Sementara, Konstitusi AS menyatakan bahwa hukuman dapat menyebabkan seseorang mengalami pemecatan dari jabatan dan diskualifikasi untuk memegang dan menikmati jabatan kehormatan, kepercayaan, atau keuntungan apa pun di bawah Amerika Serikat.

Tim pengacara Trump juga membantah bahwa dia telah mengobarkan kekerasan, dengan mengatakan pernyataan Trump kepada pendukungnya sesaat sebelum kerusuhan di Capitol Hill, yang menurut Partai Demokrat sebagai hasutan, dilindungi di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS. Ini terkait hak untuk kebebasan berbicara. 

Untuk diketahui, tim pengacara Donald Trump saat ini dipimpin oleh David Schoen dan Bruce L. Castor. Keduanya menggantikan Butch Bowers dan Deborah Barbier yang mengundurkan diri akhir Januari lalu.