Bagikan:

JATENG - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota menahan RS (31), pelaku penusukan terhadap MI (25). Penusukan itu terjadi saat pertunjukan kesenian digelar di Kampung Karanggading, Minggu 20 Agustus dini hari.

"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa pisau lipat di rumahnya," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota,

Jawa Tengah, Selasa 22 Agustus, disitat Antara.

Kapolres menjelaskan korban berniat melerai keributan yang terjadi di tengah pertunjukan kesenian. Namun, terlibat perselisihan dengan pelaku RS yang sejurus kemudian mengeluarkan pisau lipat kemudian menusukkan ke arah korban sebanyak tiga kali.

"Akibat dari perselisihan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut, bagian pelipis kiri, dan kepala bagian belakang," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS yang merupakan warga Rejowinangun Selatan, Kota Magelang, dikenai Pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.

Yolanda mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Magelang, bersama-sama menciptakan situasi kota yang aman, nyaman, dan kondusif.

"Saya imbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan," tandasnya.