MALANG - Tim Satreskrim Polres Malang membekuk seorang juru parkir, MAK (31) warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Dia menusuk MS (32) rekannya sendiri.
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono menjelaskan, peristiwa penusukan ini bermula dari pesta miras yang juga melibatkan keduanya dan berujung cekcok. Lokasinya berada di depan Toko Barokah Jaya Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tak lama kemudian pelaku MAK mengambil paksa pisau seorang pedagang pempek yang berjualan di depan toko Barokah Jaya tersebut. Pisau itu dia bawa untuk menusuk korban (MS) tepat di bagian dadanya.
"Saat pesta miras berlangsung, antara korban dan pelaku terjadi percekcokan. Sempat dilerai oleh teman minumnya, namun tak berhasil. Akhirnya terjadilah penusukan tersebut," ujar AKBP Bagoes saat konferensi pers, Minggu, 7 November.
BACA JUGA:
Tak lama usai mendapat laporan tersebut, Petugas dari Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Malang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk olah TKP dan mencari keterangan dari para saksi. Kurang dari 2 jam, polisi berhasil menangkap pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis yaitu pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dan atau atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dunia.