Bagikan:

SUMSEL - Kejaksaan menetapkan wanita berinisial MS selaku Kabid Penanganan Kemiskinan di Dinsos Prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi e-Warung dari Kemensos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk non tunai melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih tahun anggaran 2020-2022," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Muhammad Ridho Saputra dalam keterangannya di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 22 Agustus, disitat Antara.

Ia menjelaskan, ada 16 e-Warong yang menyalurkan sebanyak 9.000 penerima manfaat dalam program tersebut.

”Jika setiap orang yang bantuan itu menerima senilai Rp 200 ribu, maka dana yang dikucurkan dalam satu tahun mencapai Rp 21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai ini untuk masyarakat tidak mampu," tutur Ridho.

Ia menambahkan, tersangka MS diduga membentuk koperasi. Kemudian, uang koperasi tersebut seharusnya digunakan untuk penerima manfaat e-Warung, namun dirinya menerima uang tunai kurang lebih senilai Rp90 juta.

"Selain itu, ada juga penerimaan dalam bentuk deposito sekitar Rp300 juta dan penerimaan yang lain tidak bisa kami sebutkan, karena sedang dalam penyelidikan," ucapnya.

Selain itu, Ridho mengatakan pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap tersangka MS.

Tersangka MS dikenakan pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tenteng pemberantasan tindak pidana korupsi.