Hindari <i>Black Campaign</i>, Kejaksaan Tunda Penanganan Calon Eksekutif dan Caleg Hingga Pemilu 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menunda seluruh proses pemeriksaan para calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah hingga rampungnya Pemilu 2024. Alasannya, agar tak dimanfaatkan sebagai alat menjatuhkan antar kontestan.

"Tujuannya kita menjaga netralitas tidak dimanfaatkan untuk kepentingan black campaign calon lain," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin, 21 Agustus. 

Kejaksaan, kata Ketut, akan menyiapkan petunjuk teknis dalam penanganan perkara Pemilu. Kemungkinan, petunjuk itu dikeluarkan setelah adanya penetapan calon legislatif dan eksekutif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun, penundaan pemeriksaan terhadap calon legislatif dan eksekutif hingga rampungnya Pemilu 2024 merupakan keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tujuannya untuk mengantisipasi adanya niat terselubung yang bersifat 'Black Campaign' dan berpotensi menjadi hambatan terciptanya Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” sebut Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, 20 Agustus.

Kemudian, Jaksa Agung turut meminta jajaran intelijen untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.