Korban Kekerasan Seksual Tak Cuma Perempuan, RUU PKS Harus Segera Disahkan DPR
ILUSTRASI/Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dengan sejumlah elemen masyarakat.

Dalam rapat tersebut Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera dibahas dan disahkan. 

Sebab, saat ini tak hanya perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Berdasarkan penelitian IJRS, terdapat sebanyak 33,3 persen laki-laki merupakan korban kekerasan seksual. Sementara, terdapat 66,7 persen bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan. 

"Sebenarnya ini menjawab kenapa RUU PKS ini menjadi penting, karena kita bisa melihat bahwa korban dari kekerasan seksual ternyata tidak hanya perempuan, tapi ada 33 persen lebih adalah laki-laki," kata Dio di gedung DPR , Selasa, 2 Februari.

Sayangnya, kata Dio, saat ini banyak laki-laki yang sangat jarang mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang menimpa dirinya dengan alasan takut. 

"Mereka (laki-laki) lebih takut untuk melapor kasusnya karena ada stereotip bahwa laki-laki itu kuat, sehingga malu ketika mereka melaporkan," ucap Dio.

Menariknya, sekitar 99 persen pelaku kekerasan seksuala merupakan orang yang berada di lingkungan terdekat korban, seperti teman, pacar, sahabat, maupun rekan kerja.

Dari sini, terjawab asumsi mengenai sebagian besar pelaku atau predator kekerasan ada di mana-mana. Sebab, banyak pelakunya adalah orang terdekat. 

"Sehingga mereka semakin takut untuk melapor karena (pelaku) adalah orang yang dikenal atau orang yang punya relasi kuasa yang tinggi dari korban," ungkap dia.

Sebagai informasi, RUU PKS kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, setelah sebelumnya dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.