JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak diteken Presiden Jokowi pada 7 Desember.
Dalam PP dijelaskan tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau korban meninggal dunia untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi.
Kebiri kimia ini bisa dikenakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dijelaskan dalam PP sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepda anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Hukuman tambahan kebiri kimia dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 juga dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak. Dalam PP dijelaskan pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yakni pelaku dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang selanjutnya disebut pelaku persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Selanjutnya Pasal 2 PP 70/2020 menerangkan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pada Pasal 4 ditegaskan pelaku anak tidak dapat dikenakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Sedangkan tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dijabarkan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 yakni sebagai berikut:
- Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun
- Tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan: penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan
- Penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri
Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
Sementara itu, tata cara pelaksanaan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17.
Diatur dalam PP, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul. Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana.
PP mengatur pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama 2 tahun. Sedangkan pasal 15 PP 70/2020 menyebutkan alat pendeteksi elektronik dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.