Bagikan:

PEKANBARU - Keluarga Arvina Wulandari, terdakwa kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp100 juta melalui kejaksaan.

"Benar, pihak keluarga terdakwa datang ke kantor dan menitipkan sebagian uang kerugian negara. Jumlahnya Rp100 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Marthalius dikutip ANTARA, Selasa, 15 Agustus.

Arvina saat ini duduk di kursi pesakitan dan perkaranya sedang bergulir di persidangan. Dalam perkara ini, dia didakwa melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp7 miliar.

Pengembalian uang tersebut mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu. Apalagi sebelumnya saat proses penyidikan, ada sejumlah aset milik terdakwa yang telah disita kejaksaan.

"Intinya, kita apresiasi iktikad baik yang ditunjukkan terdakwa. Ini sejalan dengan semangat penanganan tindak pidana korupsi, yakni mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Martha.

Uang Rp100 juta tersebut telah diserahkan kepada bendahara penerimaan dan kemudian disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kampar. Nantinya uang tersebut akan menjadi barang bukti di persidangan.

"Dengan adanya pengembalian itu, tentunya akan memengaruhi tuntutan pidana yang akan disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan," ujarnya.

Perkara dugaan korupsi Arvina Wulandari ditangani penyidik Kepolisian Daerah Riau. Arvina merupakan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017 dan 2018.

Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp6.992.246.181,04. Angka tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.