Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bungur, RT 10/06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Ketiga tersangka tersebut berinisial HT, RJ dan BY. Mereka menjanjikan para korban pekerjaan di Taiwan dan Jepang dengan gaji besar. Dalam aksinya, para tersangka mengambil keuntungan per orang antara Rp50-60 juta, dan meminta para korban tinggal di Jakarta selama satu bulan sambil menunggu diberangkatkan.

"Sebanyak 10 orang korban berhasil diselamatkan. Rata-rata korban berdomisili di NTT dan NTB. Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah 3 orang itu sebelumnya sudah melakukan kegiatan yang sama atau tidak," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Fanani saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Agustus.

Sementara dari penggerebekan jaringan TPPO tersebut, polisi menyita sejumlah paspor dan laptop sebagai barang bukti. Ketiga tersangka juga memiliki peran berbeda, ada yang bertugas merekrut, mengurus paspor dan mengurus tempat penampungan.

"Modus para pelaku mendatangi korban dan mengimingi para korban pekerjaan di perkebunan di negara Taiwan dan Jepang dengan gaji perbulan Rp15-25 juta," ujarnya.

Disebutkan bahwa sebanyak 10 orang korban berjenis kelamin laki-laki. Saat ini, para pelaku masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan sindikat TPPO.

"Selama ditempat penampungan, korban tidak mendapatkan pelatihan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Sementara dokumen paspor yang didapat dari tersangka ternyata bukan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) tetapi diduga sebagai imigran ilegal," katanya.

Ketiga tersangka diganjar Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.