Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak empat orang tenaga ahli dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dua dari empat orang saksi tersebut adalah Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, yakni Avrinson Budi Hotman Simarmata dan Tenaga Ahli Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Maryulis.

Sementara itu, dua saksi lainnya adalah Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.

"Empat orang saksi, Yang Mulia," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menjawab pertanyaan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengawali jalannya persidangan dilansir dari Antara, Senin, 14 Agustus. 

Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Untuk diketahui, keempatnya juga sudah dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa yang sama pada sidang sebelumnya, Rabu (9/8). Pada persidangan itu, keempatnya dimintai keterangan oleh JPU dan majelis hakim.

Hakim Dennie menyebutkan bahwa pada persidangan kali ini, keempat saksi tersebut dimintai keterangannya oleh penasihat hukum dari terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

"Karena pada pemeriksaan sidang sebelumnya saudara belum selesai memberikan keterangan, giliran tim penasihat hukum, maka kami ingatkan sumpah yang saudara sudah ucapkan masih melekat dan tetap bicara yang sebenar-benarnya," kata hakim Dennie.

Sebelumnya, pada persidangan Rabu (2/8), JPU juga telah menghadirkan empat saksi dari kalangan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk ketiga terdakwa tersebut.

Para saksi tersebut adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo Muhammad Feriandi Mirza dan Kepala Subbidang/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo Indra Apriadi.

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis dan Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo Doddy Setiadi.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.