Bagikan:

PENAJAM - Seorang pria pelaku pencurian dan pembobolan rumah kosong diancam penjara tujuh tahun. Pelaku inisial ID (25) merupakan warga Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan mengatakan, korban aksi ID tinggal di Kilometer 12 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tambah dia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya di Penajam, Antara, Minggu, 13 Agustus.

Aksi ID berlangsung pada Rabu sekitar pukul 22.30 Wita. Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Penajam Paser Utara segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari pemilik rumah.

Beruntung, penyidik mengetahui salah satu barang hasil curian berupa gas elpiji tiga kilogram hendak dijual ID ke orang lain. Singkat cerita, ID ditangkap.

"Pelaku ditangkap, Kamis, 10 Agustus di sekitar rumahnya," ujarnya.

Personel menyita barang bukti satu unit kendaraan bermotor roda dua, satu tabung elpiji tiga kilogram dan tiga unit telepon genggam atau telepon selular yang dicuri pelaku dari rumah korban.

Barang bukti lainnya yang disita berupa satu buah linggis dan balok kayu yang diduga sebagai alat untuk membobol rumah.

Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara juga langsung melakukan gelar perkara kasus pencurian dan pembobolan rumah kondisi kosong yang ditinggal pemiliknya tersebut.

Selanjutnya berdasarkan dari keterangan korban dan pelaku beserta barang bukti yang disita, menyimpulkan ID ditetapkan sebagai tersangka.