Bagikan:

RIAU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengeluarkan klarifikasi terkait terbitnya surat larangan meminum air merek Sikumbang karena mengandung bakteri koliform yang viral di media sosial.

Dinkes Kampar telah mengeluarkan kembali surat Nomor 440/Dinkes/Kesmas 3/2023/12933 tanggal 9 Agustus 2023 sebagai klarifikasi terhadap surat sebelumnya Nomor. 440/Dinkes/Kesmas 3/2023/2395 tanggal 31 Juli 2023. 

Dalam surat klarifikasi disebutkan sampel air berasal dari jerigen milik seorang warga yang keluarganya mengalami diare. Hasil analisa laboratorium pada sampel menyebutkan ada kandungan bakteri koliform 240/100 mlm yang diduga berasal dari wadah jerigen yang tidak higienis.

"Masyarakat konsumen agar memperhatikan segi kesehatan, meminum air yang sudah direbus terlebih dahulu, tidak ada maksud melarang menjual Air Sikumbang itu," kata Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Kampar Abdullah Kadir di Kampar, dilansir dari Antara, Jumat, 11 Agustus. 

Pihaknya bermaksud agar masyarakat tetap memperhatikan kebiasaan hidup sehat dengan merebus air yang akan dikonsumsi.

Surat edaran pertama dibuat karena ada kasus 21 warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, terkena diare. Dari keterangan warga, air yang mereka minum merupakan Air Sikumbang.

Pihak Dinkes kemudian melakukan tes laboratorium dan hasilnya air  mengandung bakteri koliform. Abdullah mengakui, ada kekeliruan dalam penyampaian surat yang pertama karena tidak menyebutkan asal Air Sikumbang dari Desa Penyasawan, hanya menyebutkan Air Sikumbang saja.

Sedangkan sampel uji laboratorium diambil dari air yang ada dalam jerigen warga. Sedangkan sumber mata Air Sikumbang di Desa Penyasawan hasilnya nol bakteri koliform dan layak diminum.

Perlakuan higienis sangat penting untuk kesehatan yang memenuhi kesehatan secara fisik, kimia, dan kandungan mikrobiologi. Kemudian ada ketentuan tahapan dalam pengambilan air dari sumber mata air secara langsung, harus jauh dari pencemaran lingkungan, limbah, dan lainnya.

Kemudian harus menggunakan peralatan yang higienis, melalui tahap filtrasi (penyaringan), pembersihan kemasan atau tempat penampungan seperti jerigen dan dengan penutup yang bersih dan terjaga sanitasinya, agar tidak terkontaminasi bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.

Lebih lanjut Abdullah menyarankan kmasyarakat yang memiliki usaha air minum ini dapat membuat legalitas usaha supaya aman dan Dinas Kesehatan dapat melakukan kontrol setidaknya enam bulan sekali.